PORTAL INDRAMAYU - Seperti diketahui kasus Ferdy Sambo telah ditetapkan pidananya, yakni Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Namun, empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut ajukan banding ke Majlis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Adapun para terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan juga Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky.
Disampaikan Pejabat Humas PN Jaksel pada Jumat 17 Februari 2023 membenarkan ajuan Bandung terdakwa tersebut
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dikutip dari PMJ News.
Ajuan Bandung itu pada Rabu 15 Februari 2023 oleh tim penasehat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf.
Sementara dari tim penasehat lain terdawa ajukan banding pada Kamis 16 Februari 2023.
Diperkuat oleh pernyataan penasehat hukum Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang membenarkan hal tersebut.
“Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf ,” katanya.
“Sudah (daftarkan pengajuan banding),” kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.
Sebagai informasi putusan hakim, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sang istri, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. ***