Pemprov Jabar Larang Pakaian Impor Bekas, Masyarakat Galau.

- Rabu, 22 Maret 2023 | 12:35 WIB
Photo by Scoutstore
Photo by Scoutstore


Portal Indramayu -
Pemerintah  Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang para pedagang baju impor bekas atau thrift karena dinilai merusak pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta untuk mencegah bakteri atau penyakit yang terdapat di baju tersebut.

 

Kementrian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan larangan itu pada tahun 2021 tapi itu masih menjadi dilema di kalangan masyarakat.

 

Pasalnya dengan maraknya perdagangan baju impor bekas atu thrift, masyarakat bisa mendapatkan pakaian bekas dengan merk terkenal atau branded dengan harga yang sangat ramah di kantong. Selain itu juga, pakaian bekas dianggap bisa mengurangi limbah karena masih punya nilai guna.

 

 

Tapi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jawa Barat) yang diwakili Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, larangan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dinilai merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

 

Atas instruksi presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (21/3/).

 

Ridwan Kamil mengatakan, Pemprov Jabar mendukung penuh alasan pemerintah pusat dalam melarang perdagangan baju bekas untuk meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk-produk UMKM.

 

"Saya mendukung apa yang dilaksanakan kementerian perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya.

Editor: Dika Agung Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler

X