PORTAL INDRAMAYU - Nasib rumah tangga Abdul Hadi seorang warga Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu berujung pisah.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Kabupaten Indramayu dengan nomor 535/Pdt.G/2023/PA.IM tentang perkara gugatan cerai diduga terdapat kesaksian palsu.
Hadi selaku tergugat merasa adanya kejanggalan terhadap putusan MA tersebut. Pasalnya terdapat dugaan temuan kesaksian palsu yang dilakukan oleh saksi penggugat.
"Saya dapati kejanggalan pada surat MA tersebut tentang dugaan kesaksian palsu," kata Hadi.
Lanjut, Hadi melihat itu melalui Advokat dan Konsultan Hukum Suparman, SH dan Partner pihaknya ajukan somasi kepada saksi yang diduga melakukan kesaksian palsu.
Terdapat dua saksi yang diduga melakukan kesaksian palsu yakni Sanuri dan Amrun seorang warga Desa Dadap, Kecamatan Juntinyua, Kabupaten Indramayu.
Bernomor 0018/SMS/SP/III/2023 pihak Hadi ajukan somasi sebab akibat kesaksian palsu yang telah dibuat, Dia merasa dirugikan secara materil maupun inmateril. ***