PORTAL INDRAMAYU - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 40 Rekening milik Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat pajak.
"Kami lakukan penghentian (pemblokiran) di atas 40 rekening," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 7 Maret 2023 dilansir dari PMJ News.
Dari 40 rekening tersebut merupakan milik pribadi Rafael, perusahaan, dan keluarganya termasuk milik Mario Dandy Satriyo.
Ivan terangkan jumlah isi dari 40 rekening itu tercatat transaksi Rp500 miliar dan kemungkinan terus bertambah.
"Nilai transaksi yang dibekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan.
Adapun dalam pemblokiran ini diduga terdapat indikasi pencucian uang. Sebelumnya juga PPATK telah menemukan sebuah transaksi signifikan yang tidak sesuai dari profil Rafael Alun serta menggunakan nomine.
Tak hanya itu dalam hal ini PPTK menemukan informasi konsultan pajak yang melarikan diri keluar negeri berkenan dengan harta jumbo Rafael.
Dalam kasus ini KPK sudah mengantongi dua nama orang mantan pegawai pajak. ***