PORTAL INDRAMAYU - Kasus Pornografi Kebaya Merah masih terus bergulir kini Polda Metro Jawa Timur (Jatim) telah menyerahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dilakukan Polda Metro Jatim karena kasus tersebut sudah lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ali Prakosa selalu Kasi Pidum Kejari Surabaya sampaikan pihaknya sudah menyerahkan berkas tersebut dan ketiga tersangkanya.
Adapun tersangka itu ialah Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
"Ketiga tersangka dianggap secara bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," tuturnya, Senin 6 Maret 2023.
Dalam kasus ini ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***