PORTAL INDRAMAYU - Banyak Penyimpangan! Begini Aturan Baru Bansos PKH dan BPNT 2023.
Bansos BPNT dan PKH tahun 2023 terdapat aturan baru mengingat banyaknya penyimpangan yang terjadi di lapangan.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sosial Nomor S-171MS/BS.00.01/2/2023.
Surat ini ditujukan langsung kepada para Direktur Utama Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan Bank Syariah Indonesia.
Baca Juga: Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Erick Thohir: Saya Akan Kawal Tuntas
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) menyatakan bahwa Bansos PKH dan BPNT akan disalurkan dalam waktu dekat ini periode Januari-Maret 2023.
Namun, pada penyaluran kali ini ada beberapa hal yang menjadi perhatian baru terkait penyaluran Bansos PKH dan BPNT.
Risma menjelaskan, terkait masalah Bansos PKH dan BPNT bagi yang terkendala karena akses jarak atau keterbatasan fisik, akan ada alternatif lain sehingga tetap tersalurkan.
Baca Juga: BAZNAS Indramayu Buka Banyak Lowongan Kerja, Mulai dari Staff Pengumpulan Sampai Staff Administrasi
".. lokasinya jauh dari Bank, atau sudah lansia, disabilitas, sampai batas waktu yang ditentukan mereka tidak mengambil, penyalurannya akan di salurkan lewat PT. Pos, kami sudah menyepakati itu bersama," terang Risma
Lanjut, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) menyatakan penerima bantuan kartu sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) di tahun 2023 dapat mencairkan bantuannya dalam bentuk uang atau cash.
Hal itu sesuai dengan arahan Peraturan Presiden (Perpres) No 63 Tahun 2017 yang mengatur bahwa Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai.
Baca Juga: Kemensos Umumkan Penyaluran Bansos BPNT 2023 Tak Lagi Gunakan E-Warong
"Penyaluran BPNT kami sudah sepakat dalam bentuk uang dan tidak lagi menggunakan E-Warong, hal ini menyikap perpres no 63 Tahun 2017," lanjutnya